Sabtu 26 Jun 2010 02:31 WIB

Kejakgung Bilang tak Ada Kongkalikong dengan Mabes Polri Soal Gayus

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Wakil Jaksa Agung Darmono
Wakil Jaksa Agung Darmono

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Jaksa Agung, Darmono, membantah adanya tawar-menawar antara Mabes Polri dan Kejaksaan Agung terkait status tersangka Cirus Sinaga dan Poltak Manullang, jaksa yang menangani perkara penggelapan pajak oleh Gayus Halomoan Tambunan. Mengingat status kedua jaksa itu simpang siur sampai sekarang.

''Tidak ada. Kita sudah berulang-ulang menyampaikan kalau kasus Gayus kita serahkan semuanya ke tim penyidik Polri untuk menyampaikan data-data dan fakta-fakta yang sesuai dengan temuan penyidikan. Jadi kita tidak pada tempatnya saat ini mempengaruhi bargaining dan segala macamnya,'' tepis Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/6).

Menurut Darmono, satu-satunya kesepakatan yang dibuat antara Kejaksaan Agung dan Mabes Polri adalah penyelesaian kasus dugaan praktik mafia hukum dalam kasus Gayus ini. ''Kesepakatan itu adalah kita selesaikan semuanya sesuai dengan data-data atau fakta-fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan itu,'' tegasnya.

Sejauh ini, menurut keterangan Kejaksaan Agung, kedua jaksa masih diperiksa sebagai saksi atas perkara Gayus. Terakhir keduanya diperiksa di Mabes Polri pada Selasa (22/6) lalu. Saat itu, kuasa hukum keduanya menyatakan bahwa pemeriksaan masih berkisar pada proses penanganan perkara Gayus oleh para jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement