Jumat 25 Jun 2010 12:02 WIB

Tiga Pedagang Bayi Orangutan Tertangkap

Rep: Maryana / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK--alai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Satuan Khusus Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), dan Forum Anti Perdagangan Satwa Ilegal menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam perdagangan bayi orangutan di Pontianak, Rabu (23/6).

Penangkapan tersebut merupakan kasus pertama di Kalimantan Barat yang melibatkan penampungan besar satwa liar. Serta mengangkat kembali kasus peredaran satwa liar setelah 10 tahun.

Operasi penangkapan yang didukung oleh Forum Anti Perdagangan Satwa Illegal itu berhasil menyita seekor bayi orangutan.

Bayi orangutan merupakan satwa favorit bagi pedagang, meskipun mendapatkannya harus membunuh induknya. Bayi orangutan yang disita saat ini masih dalam penanganan dan perawatan di kantorBKSDA Kalimantan Barat.

Bayi orangutan itu juga dijadikan barang bukti tindak pidana praktik perdagangan orangutan.

Dari tiga orang yang tertangkap tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dikirim ke Rumah Tahanan Pontianak. Sedangkan dua lainnya masih berstatus saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement