Jumat 25 Jun 2010 02:38 WIB

Komentari Todung, Pansel KPK tak Larang Anggotanya Masuk Parpol

Rep: Indah Wulandari/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pansel KPK masih menunggu sikap salah satu anggotanya Todung Mulya Lubis terkait pengunduran dirinya. "Sampai saat ini kita belum mendapatkan surat pengunduran diri. Jadi kita mau mengatakan dia mundur atau belum kita tidak tahu," ungkap Ketua Pansel KPK, Patrialis Akbar,Kamis (24/6).

Sikap Pansel, jelas Patrialis, tidak berwenang memberhentikan anggotanya karena dalam undang-undang tidak ada ketentuan yang melarang keterlibatan di partai. Sehingga Patrialis tak mempermasalahkan posisi Todung di Dewan Pembina Partai Demokrat.

"Pansel tidak melarang itu. Saya jamin tidak ada intervensi apapun, independennya tetap utuh," ujarnya percaya diri. Ia pun memastikan tidak mungkin timbul konflik diantara anggota Pansel jika Todung memutuskan tetap menjadi bagian dari 13 orang anggotanya. "Saya jamin tidak ada konflik kepentingan," imbuhnya.

Sementara itu, Pansel KPK memastikan akan menghasilkan putusan nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi pada 26 Juni mendatang. "Keputusan itulah nanti yang diumumkan di media tanggal 28 Juni," papar Sekretaris Pansel KPK Achmad Ubbe jelang rapat pleno uji administrasi.

Rapat pleno Pansel kali ini akan diadakan selama tiga hari, 24-26 Juni 2010. Agenda dalam rapat ialah masalah aktual yang dihadapi oleh pansel. Kemudian, lanjut Ube, akan dibahas mekanisme pelaksanaan seleksi administrasi. Ubbe menjelaskan Pansel akan meneliti kelengkapan berkas termasuk rekam pengalaman kerja pendaftar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement