Kamis 24 Jun 2010 02:16 WIB

Sepanjang 2010, Ada 24 Pegawai BPK Dijatuhi Sanksi

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 24 pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dijatuhi sanksi selama 2010. Sanksi ini diberikan atas berbagai pelanggaran, dari tindakan indisipliner hingga pelanggaran kode etik.

"Selama 2010 ini, sudah 24 pegawai yang kami beri sanksi ringan, sedang dan berat," kata Sekjen BPK, Dharma Bhakti, dalam konferensi pers di gedung BPK, Jakarta, Rabu (23/6).

Ia menjelaskan kebanyakan sanksi ini diberikan atas pelanggaran disiplin pegawai BPK dan pelanggaran kode etik. "Namun ada pula yang diberi sanksi karena auditor menerima imbalan dari pihak yang diaudit," ungkap dia.

Meski masih ada pegawai yang dikenai sanksi, menurut Direktur Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Binbangkum) BPK RI, Hendar Ristriawan, didukung oleh sistem pengawasan BPK sudah lebih baik. BPK, imbuh dia, sudah memiliki standar pemeriksaan dan selalu diperiksa juga oleh lembaga review independen.

Terkait dengan terbongkarnya kasus penyuapan terhadap Kepala Sub Auditoriat III BPK Jawa Barat, menurut dia itu bukan karena ada cacat di sistem pengawasan BPK. "Sebaik apapun sistem, kalau ada kolusi dari oknum bisa saja di ditembus," tegas Hendar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement