Kamis 24 Jun 2010 01:53 WIB

Auditor BPK Penerima Suap Diberhentikan Sementara

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi memberhentikan sementara Kepala Sub Auditoriat III BPK Perwakilan Jawa Barat selama dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika nanti pejabat berinisial Su itu divonis bersalah, pemecatan langsung dilakukan.

"Aturan undang-undang sudah jelas. Untuk pegawai seperti ini, tidak ada tindakan lain kecuali dipecat. Sementara dalam tahanan KPK, dan sedang diproses hukum, mulai hari ini Su diberhentikan sementara," ujar Direktur Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Binbangkum) BPK RI, Hendar Ristriawan dalam Konferensi Pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (23/6).

Sementara itu, pihak BPK juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Mereka tak akan meminta penangguhan penahanan terhadap Su kepada KPK.

Terkait dengan kasus ini, pimpinan BPK juga mengingatkan kepada seluruh jajaran BPK untuk memegang teguh kode etik. Pihak yang tengah di audit BPK juga dihimbau untuk tak menjanjikan apapun pada pemeriksa dari BPK.

Menyusul kejadian ini, dikatakan Hendar, BPK belum akan meningkatkan pengawasan internal. Menurut dia, pengawasan internal, review, dan evaluasi di BPK selama ini sudah berjalan dengan baik.

Selama ini, kata Hendar, selain pengawasan dari dalam, BPK juga selalu dievaluasi oleh tim auditor independen dari luar negeri tiap 5 tahun sekali. Terakhir audit dan evaluasi terhadap BPK RI ini dilakukan oleh BPK Kerajaan Belanda.

"Kalau di tubuh BPK, pengawasan internalnya sudah baik. Kasus ini kan kolusi antara oknum BPK dan yang diperiksa, bukan karena sistem," kata Hendar.

Sebelumnya, Senin (21/6) malam, KPK menggerebek Su, Kepala Sub Auditoriat III BPK Jawa Barat di rumahnya, di Bandung, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, Su tertangkap basah sedang menerima uang sebesar Rp 200 juta dari dua pejabat pemerintah Kota Bekasi. Uang tersebut diduga untuk menyuap BPK Jawa Barat supaya mengeluarkan Opini Wajar tanpa Pendapat terkait manajemen keuangan Pemkot Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement