REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali pengusaha Darianus Langguk Sitorus terkait dugaan suap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN), Ibrahim. Pengacara Adner Sirait pun ikut diperiksa sebagai tersangka.
Tersangka DL Sitorus tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.20 WIB. Ia mengenakan batik lengan panjang bermotif merah. Dengan tenang,pengusaha asal Sumatera Utara itu keluar dari mobil tahanan KPK. Pengacaranya, Afrian Bondjol yang tiba sebelum Sitorus mengamini pemeriksaan kliennya.
"Ya,pak DL Sitorus akan diperiksa," jelas Afrian,Rabu (23/6). DL Sitorus disel di penjara Bareskrim Mabes Polri.
Sedangkan Adner tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Ia ditahan Rutan Cipinang,Jakarta Timur.
Sebelumnya,Ibrahim ditangkap penyidik KPK bersama pengacara Adner Sirait di kawasan Cempaka Putih Barat akhir Maret 2010 lalu. Adner menyerahkan uang Rp300 juta pada Ibrahim.
Kasus itu bermula dari kasus sengketa tanah seluas 9,9hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL Sitorus. Perkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.
PT Sabar Ganda adalah pengembang sejumlah bangunan di lokasi tanah yang disengketakan itu, dianggap bukan pemilik sah oleh Pemprov DKI. Gugatan pun bergulir di pengadilan. Di tingkat pertama, PT Sabar Ganda dimenangkan oleh PTUN dan dianggap sebagai pemilik sah. Namun Pemprov DKI melalui Kepala Pertanahan Jakarta Baratmelawan putusan tingkat pertama itu dengan mengajukan banding ke PT TUN.
Di PT TUN DKI, sengketa itu ditangani oleh majelis hakimyang diketuai Ibrahim dengan dua hakim anggota yaitu Santer Sitorus dan Arifin Marpaung. Setelah hakim Ibrahim tertangkap tangan bersama Adner Sirait, pemilik PT Sabar Ganda, Darianus Langguk Sitorus jugatelah ditahan KPK.
Pasalnya, diduga uang yang diserahkan Adner pada Ibrahim berasal daripengusaha yang sebelumnya tengah menikmati Pembebasan Bersyarat (PB) karena kasus kehutanan