REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ledakan tabung gas yang belakangan ini semakin kerap terjadi mendapat perhatian dari banyak pihak terutama dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, mengatakkan, ledakan tabung gas yang belakangan ini marak terjadi karena perlengkapan seperti selang dan regulator yang tidak sesuai standar.
''Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menyatakan sebanyak 66 persen tabung gas yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan standarnya,'' ujar Sudaryatmo, Selasa (22/6).
Dengan kenyataan ini, menurut Sudaryatmo, pemerintah harus menarik tabung gas dan perlengkapannya yang tidak sesuai dengan standar. ''Ini untuk menjamin tabung gas yang beredar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),'' tambahnya.
Selain penarikan, Sudaryatmo menegaskan, bila pemerintah serius untuk menerapkan perlindungan konsumen dalam penggunaan tabung gas, maka ditumtut juga peran dari pihak kepolisian untuk tegas terhadap peristiwa-peristiwa ledakan yang semakin sering terjadi. ''Polisi harus meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terkait dengan ledakan. Misalnya Pertamina sebagai pengawas tabung-tabung yang beredar di masyarakat,'' tegasnya.
Selain itu, bukti sebanyak 66 persen tabung gas tidak sesuai SNI yang beredar di pasaran, menurut Sudaryatmo, menjadi bukti pihak produsen yakni Pertamina tidak memperhatikan keselamatan konsumen.
Dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, kata Sudaryatmo, Pertamina sebenarnya sudah melakukan tindak pidana korporasi. ''Atas dasar ini, Pertamina bisa dihukum dengan denda mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar,'' tandasnya.