Rabu 23 Jun 2010 00:19 WIB

Petisi 28 Ajukan Uji Materi Keberadaan Satgas Mafia Hukum

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Mahkamah Agung, ilustrasi
Mahkamah Agung, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kelompok aktivis 'Petisi 98' menyerahkan permohonan uji materi Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/6). Mereka menghendaki pembubaran satgas.

''Sepak terjang satgas dalam prakteknya sangat diskriminatif dalam menangani berbagai kasus hukum,'' ujar salah seorang aktivis itu, Harus Rusly, sesaat sebelum menyerahkan permohonan di gedung MA, Jakarta.

Satgas dianggap sangat agresif dan tanggap pada kasus hukum yang tidak terkait dengan Istana Negara. Sedangkan kepada kasus yang diarahkan kepada Istana, keagresifan itu seakan hilang. Haris kemudian menyebutkan kasus-kasus yang justru tidak dibicarakan satgas, seperti skandal Bank Century, pengemplangan pajak Paulus Tumewu, dugaan korupsi IT pemilu di KPU, dan beberapa kasus yang lain.

Karena tindakan yang diskriminatif itu, Haris menyebut, satgas sebagai sebuah institusi pembangunan citra penegakan hukum Presiden SBY. ''Satgas adalah topeng penutup wajah yang penuh kemunafikan dari Presiden SBY,'' tudingnya.

Lebih lanjut Haris juga mengatakan, sejak awal pembentukan satgas juga menunjukkan kegagalan SBY dalam memimpin dan membenahi institusi penegak hukum. Dalam beberapa waktu terakhir, bermunculan kebobrokan di intitusi kejaksaan dan kepolisian. ''SBY lepas tangan atas kegagalan tersebut dengan membentuk satgas,'' kecamnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement