REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemanggilan terhadap eks Pejabat Sementara Kepala Seksi Keberatan Direktorat Pajak, Maruli Pandopatan Manurung oleh Polri memang terkait dengan kasus mafia pajak Gayus.
Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeta, pemanggilan terhadap Maruli sendiri tidak terkait dengan perkara khusus seperti penanganan PT. SAT Sidoarjo. "Karena kalau kasus mafia itu tidak berdiri sendiri,"ujar Marwoto Soeta di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/6).
Marwoto mengakui Maruli akan dipanggil sebagai tersangka pada Selasa (22/6). Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan oleh Tim Penanganan Mafia Hukum Polri, Irjen Pol Mathius Salempang.
Sementara itu, kuasa hukum Maruli Pandapotan Manurung, Juniver Girsang mengatakan kliennya akan datang menghadiri pemeriksaan besok. Menurutnya, Maruli akan menjelaskan kebijakan dan putusan yang dilakukan untuk memproses permohonan PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
Juniver mengaku kliennya memang pernah kenal dengan pengusaha bengkel yang menjadi tersangka kasus Gayus, Alif Kuncoro dan adiknya Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki di Hotel Peninsula, Jakarta. Selain itu, ia pun mengaku kliennya juga pernah menghadiri acara bersama dengan Gayus."Ada pertemuan dengan pak Maruli kan senang nyanyi, di situ ada pak Gayus. Pertemuan sekitar 2007/08,"ujarnya.
Menurut Juniver, kliennya memang telah memproses Wajib Pajak tersebut ketika mengajukan permohonan keberatan atas Penetapan Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan nilai Rp 290 Juta pada 2007 lalu. Namun setelah diteliti maka nilai sengketa tersebut menjadi tidak ada. " Penetapan SKP itu ditinjau jadi tidak dikenakan. Alasannya sangat teknis," ungkap Juniver kepada wartawan.
Juniver mengatakan proses tersebut sebenarnya sudah berdasarkan prosedur yang harus dilalui. Menurutnya, penerimaan permohonan keberatan tersebut adalah sudah dikaji oleh peneliti kemudian diajukan kepada Kepala Seksi. Setelah diteliti, ujarnya, kemudian berkas permohonan keberatan diajukan kepada Kasubdit dan diajukan kepada Direktur Keberatan dan Banding.
Berkas pun diajukan kepada Dirjen Pajak sebelum disetujui permohonan keberatan tersebut. Juniver menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka mengundang pertanyaan. "Karena jelas yang diadili dan atau yang diproses adalah kebijakan Dirjen Pajak. Dengan demikian apakah seluruh permohonan keberatan yang sudah diterima oleh Dirjen Pajak adalah perbuatan tipikor?"ujarnya.