REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, mengatakan, pemberian hak pilih kepada anggota Tentara Nasional Indonesia dalam pemilu tergantung kesiapan anggota dan institusi TNI. "Anggota TNI di satu sisi adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, tapi di sisi lain adalah alat negara yang harus independen. Jika diberikan hak pilih dikhawatirkan bisa terjadi situasi disharmoni," kata Chairuman kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/6).
Chairuman mempertanyakan, jika anggota TNI diberikan hak pilih pada pemilu bagaimana anggota TNI bisa memahami dan memilah antara hak asasinya sebagai warga negara Indonesia dengan fungsinya sebagai alat negara yang harus netral. Apalagi, imbuh dia, kultur di TNI adalah garis komando, yakni patuh kepada komandan, padahal hak pilih pada pemilu adalah hak asasi setiap warga negara yang tidak harus sama dengan pilihan komandan.
"Jika anggota TNI sudah bisa membedakan hal itu dan dinilai sudah memungkinkan diberikan hak pilih, Partai Golkar tidak keberatan," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.
Menurut dia, kemungkinan anggota TNI diberikan hak pilih atau hak dipilih dalam pemilu baru wacana dan masih akan dibahas pada revisi UU No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilu. "Hal ini nanti akan kita bahas di DPR," kata Chairuman.