Selasa 22 Jun 2010 02:52 WIB

Mahfud: Tak Ada Aturan Hukum yang Mengharuskan Jimly Mundur

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Siwi Tri Puji B
jimly Ashiddiqie
Foto: Republika
jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai mundurnya Jimly Ashiddiqie dari Dewan Pertimbangan Presiden sebagai sebuah tanggung jawab moral kepada masyarakat. Pasalnya dari sisi hukum tidak ada keharusan untuk mundur dari jabatan yang diemban ketika mendaftar menjadi ketua dari institusi yang lain.

"Tanggung jawab sosial saja agar tidak ada keraguan bahwa dia disponsori oleh kelompok tertentu," ujar Mahfud ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/06). Seperti yang diketahui Jimly mengundurkan diri sementara dari posisinya sekarang untuk mendaftar menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud, seseorang tidak perlu mundur sepenuhnya dari jabatan yang sedang dipegang ketika mengikuti proses seleksi di institusi yang lain. "Tidak ada hukum yang mewajibkan itu. Saya dulu ketika ikut seleksi di MK tidak mundur. Begitu saya dinyatakan lulus baru saya mundur," katanya. Seseorang masih bisa menjabat asalkan tidak melakukan penggalangan secara sembunyi-sembunyi.

Lebih lanjut Mahfud mengakui bahwa Jimly nantinya mampu memimpin KPK jika akhirnya terpilih menjadi ketua. "Saya percaya dia independen, dia sudah membuktikan itu dengan membangun MK ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement