Selasa 22 Jun 2010 01:43 WIB

Antasari Azhar akan Ajukan Kasasi

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Antasari Azhar
Foto: Edwin/Republika
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Kuasa Hukum terdakwa Antasri Azhar memutuskan akan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis bersalah kliennya. Keputusan PT tersebut dinilai tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang meringankan Antasari.

''Dalam satu atau dua mingu ini akan kita layangkan memori bandingnya. Sementara memori kasasi masih kami susun sambil menunggu surat resmi putusan Pengadilan Tinggi DKI,'' ujar anggota Kuasa Hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi, Senin (21/6).

Menurut Ari, majelis hakim banding di PT DKI, seperti hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali tak mempertimbangkan kesaksian dan bukti yang menyangkal keterlibatan Antasari dalam pembunuhan direktur PT Rajawali Putra banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Di antara kesaksian yang tak dipertimbangkan tersebut adalah kesaksian mantan kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar yang menyatakan ada rekayasa untuk menjebak Antasari dalam perkara ini.

Selain itu, hakim juga tak mempertimbangkan kesaksian dari Ahli Teknologi Informasi (TI) ang menyatakan bahwa SMS berisi ancaman kepada Nasruddin bukan berasal dari telepon genggam mantan ketua KPK itu. Kuasa hukum keberatan, karena Majelis Hakim PT DKI tak menjelaskan alasan kesaksian-kesaksian ini tak dipakai. Amar putusan majelis yang menyatakan bahwa kesaksian tersebut boleh diabaikan menurut Kuasa Hukum Antasari tak lazim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement