Selasa 22 Jun 2010 01:35 WIB

80 Persen Pemekaran Daerah Bermasalah

ilustrasi
Foto: repro /opinikampus.files.wordpress.com
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dari 205 wilayah di Indonesia yang telah dimekarkan, 80 persen dari hasil pemekaran wilayah itu dinyatakan bermasalah. ""Kebanyakan permasalahan yang muncul dari pemekaran wilayah di Indonesia adalah pengalihan aset yang tidak lancar dan sengketa batas wilayah," kata Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri RI, Sonny Sumarsono, di Gedung Sate Bandung, Senin.

Oleh karena itu, untuk mengurangi permasalahan pemekaran wilayah, Depdagri akan merevisi Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ujarnya. "UU No 32 Tahun 2004 akan kita revisi, rencananya pertengahan tahun ini kami akan berkoordinasi dengan DPR. Begitu pun dengan PP 78 tahun 2007 sebagai dasar pertimbangan pengembangan daerah juga akan kita bahas," katanya.

Ia menuturkan, hingga saat ini Depdagri RI menerima 150 usulan pemekaran wilayah dari seluruh wilayah di Indonesia. Dari 150 usulan tersebut, kata Sonny, hanya 10 persen saja yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dan 75 persennya tidak mendapatkan izin atau rekomendasi dari gubernur serta DPRD.

"Untuk bisa melakukan pemekaran wilayah itu harus ada syarat dari gubernur dan DPRD. Nah, selama ini dari 150 usulan pemekaran wilayah sekitar 75 persennya belum mengantongi rekomendasi dari gubernur dan DPRD," kata Sonny.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement