REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya bersama Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan menangkap buronan beranama Iwan Iriawan alias Irwan yang diduga membunuh Warga Negara Jepang pasangan suami-istri kewarganegaraan Jepang, Yasuo Hara (69) dan Mizue Hara (67). "Satu tersangka lainnya sudah ditangkap polisi di daerah Bogor, Jawa Barat, Minggu (20/6)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (21/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan pembunuhan itu berawal saat kedua tersangka akan melakukan pencurian. Namun Warga Negara Jepang itu memergoki aksi mantan pembantunya tersebut.
Akhirnya kedua tersangka membunuh Yasuo dan Mizue dengan menggunakan senjata tajam karena ketahuan akan merampok. Boy menyebutkan tersangka melakukan pencurian karena merasakan sakit hati setelah majikannya itu memecat dirinya.
Selain mengamankan dua tersangka, maka polisi juga menyita barang bukti seperti pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Yasuo dan Mizue menjadi korban pembunuhan di Jalan Damai RT 02/06, Desa Rawa Lele, Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/6) malam.
Yasuo yang tercatat sebagai pensiunan "Japan International School" tewas dengan menderita luka tusuk di dada. Sedangkan istrinya Mizue menghembuskan napas terakhir dengan luka pada leher dan perut. Kedua tersangka dijerat pasal 338 junto 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara lebih dari 10 tahun.