Senin 21 Jun 2010 09:47 WIB

Kartel Minyak Goreng Belum Ajukan Keberatan Atas Putusan KPPU

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan agar pelaku usaha terlapor kasus kartel minyak goreng mendaftarkan keberatan ke Pengadilan Negeri setempat kalau mereka keberatan dengan putusan komisi.

"KPPU belum menerima relaas panggilan maupun pemberitahuan dari Pengadilan Negeri tentang adanya keberatan para pelaku usaha terlapor dalam perkara Nomor 24/KPPU-I/2009 tentang kartel minyak goreng. Kalau hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada keberatan, maka terllapor harus melaksanakan putusan," kata Humas KPPU, A Junaidi dalam keterangannya, Ahad (20/6).

Dalam putusan KPPU, para terlapor itu terbukti melanggar pasal 4 (penyalahgunaan posisi oligopoli), pasal 5 (kesepakatan harga) dan pasal 11 (pengaturan suplai untuk mengontrol/menaikkan harga) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara , katanya, dalam pasal 44 UU Nomor 5/1999 mengatur bahwa dalam waktu 30 hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan dan menyampaikannya laporan pelaksanaannya ke KPPU.

Pelaku usaha sendiri dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Upaya Keberatan adalah hak hukum yang diatur UU yang disediakan khusus bagi pelaku usaha terlapor yang tidak puas atas putusan KPPU.

"Meskipun KPPU sendiri akan konsisten untuk mempertahankannya dalam sidang keberatan tersebut jika memang upaya hukum tersebut diambil," kata Junaidi.

Dia menjelaskan, petikan dan salinan putusan perkara kartel minyak goreng telah diterima semua terlapor yakni 21 pelaku usaha.

PT Bina Karya Prima, PT Tunas Baru Lampung, Tbk, PT Pacific Palmindo Industri, misalnya, menerima petikan dan salinan putusan pada tanggal 8 Juni 2010 sehingga memiliki batas waktu pengajuan keberatan hingga 28 Juni 2010.

SPT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agrindo Indah Persada, PT Permata Hijau Sawit,PT Nagamas Palmoil Lestari,PT Nubika Jaya, PT Berlian Eka Sakti Tangguh tanggal 9 Juni sehingga batas waktu mengajukan keberatan pada 29 Juni 2010.

PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Megasurya Mas, PT Agro Makmur Raya, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Indo Karya Internusa merima salinan tanggal 10 Juni .

Sementara itu, PT Smart, Tbk, PT Salim Ivomas Pratama, PT Asian Agro Agung Jaya menerima 15 Juni sehingga dapat mengajukan keberatan pada 5 Juli 2010.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement