Senin 21 Jun 2010 05:05 WIB

Oplosan Gas, Polri Tetapkan Tiga Tersangka

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Gas elpiji, ilustrasi
Foto: Prayogi/Republika
Gas elpiji, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polri menetapkan tiga tersangka atas inisial JJ, BS, dan SH yang diduga kuat menjalankan praktik jual beli gas ilegal di beberapa tempat di Bekasi, Jawa Barat. Direktur V Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Suhardi Alius, mengatakan ketiga orang tersebut merupakan pihak yang membayar gas tersebut, coordinator, dan pemberi gaji.

‘’Untuk pemilik termasuk agen masih dikembangkan,’’ ujar Suhardi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, akhir pekan lalu.

Dalam sehari, ujar Suhardi, tabung gas tiga kilogram yang masuk ke gudang pengisian gas ilegal itu sebanyak 4.000 tabung. Dari 4.000 tabung tersebut, tersangka mendapatkan Rp 4 miliar sebulan.

Modus kejahatan elpiji ilegal itu tergolong lama. Gas elpiji yang ada di tabung 3 kilogram (bersubsidi) dipindahkan ke tabung 12 kilogram dengan cara menekan tabung tiga kilogram. Satu tabung 12 kilogram hanya diisi dengan gas tiga buah tabung ukuran tiga kilogram. Sedangkan tabung ukuran 50 kilogram diisi dengan 18 tabung gas tiga kilogram.

Tersangka diancam dengan pasal 53 nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman tiga tahun dan denda Rp 30 miliar dan pasal 8 ayat 1 tentang Undang undang perlindungan konsumen ancaman lima tahun denda Rp 2 miliar. Suhardi mengungkap praktik pemindahan gas dengan suntikan tersebut dapat menyebabkan kebocoran dan berujung kepada kebakaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement