Senin 21 Jun 2010 04:58 WIB

Satgas akan Cek Dugaan Mafia Tambang di Kalsel

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Denny Indrayana
Foto: Edwin/Republika
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, segera turun ke lapangan untuk mengklarifikasi kabar maraknya praktik mafia pertambangan di Kalimantan Selatan. Praktik mafia tersebut diduga dilakukan oleh pengusaha berinisial HI.

Denny  telah menerima laporan dari para pengusaha setempat, kantor dagang dan industri (kadin), dan masyarakat setempat. Dia menyebut, beberapa modus mafia yang biasa terjadi di daerah kaya tambang itu. ‘’Biasanya tidak jauh dari praktek kolusi yang di-back up kepala daerah yang kolektif dan ada bekingan aparat hukum, ada pengusaha, dan penegak hukumnya,’’ ujarnya di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, akhir pekan lalu.

Lebih khusus, Denny menduga terjadi pencaplokan lahan tambang yang dilakukan oleh oknum pengusaha. Mafia tersebut pun melakukan praktik kriminalisasi pengusaha tambang yang melibatkan kolusi dengan pengusaha juga.

Sebenarnya, ungkap Denny, satgas telah menerima laporan tersebut sejak beberapa waktu lalu. Namun, menurutnya, satgas harus menahan diri untuk mengambil tindakan karena masih terdapat pemilihan kepala daerah di Kalimantan Selatan sehingga kondisi sosial politik belum kondusif. ‘’Biar tidak dipolitisasi gubernur yang punya kepentingan usaha pertambangan,’’ jelasnya.

Menurut dokumen yang diterima Republika, terdapat seorang pengusaha di Kalimantan Selatan berinisial HI yang dikenal dekat dengan oknum pejabat polisi. HI diduga melakukan praktik mafia dengan mengkriminalisasi pemilik izin tambang dan atau investor dengan menggunakan dukungan oknum petinggi Polri.

Setelah pemilik izin tambang atau investor dimasukkan penjara maka izin tambang atau proyek investasi tersebut dicabut dan HI pun mengambil alih proyek tersebut dengan bantuan dari kekuatan oknum polisi setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement