REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) mendesak pemeringtah utnuk membuat aturan perundangan atau regulasi yang jelas dan tegas terkait pornografi pornoaksi. ''Kami harap pemerintah segera membuat regulasi pornografi dan pornoaksi yang jelas dan tegas agar kasus-kasus serupa tidak terulang dan bisa menjerat pelakunya dengan hukuman yang setimpal. Karena sampai saat ini, undang-undang yang ada belum dapat menjerat pelakunya ke jalur hukum,'' tandas Irman Gusman, Ketua DPD di hadapan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, Jumat (18/6).
Didampingi dua wakil ketua DPD, Laode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Irman menjelaskan, DPD memprihatinkan kasus-kasus itu. Jika dibiarkan sangat membahayakan generasi muda yang gampang mengakses informasi sebagai konsekuensi modernisasi, globalisasi, dan liberalisasi.
Ditambahkannya, kasus-kasus pornografi dan pornoaksi akhir-akhir ini menandakan sebagian masyarakat Indonesia tidak lagi mengagungkan lembaga perkawinan dan menabukan hubungan seksual sebelum menikah.
''Kasus-kasus tersebut menggambarkan dinamika dan pergeseran sosial yang menjauhi budaya ketimuran kita. Padahal, budaya Indonesia mengagungkan lembaga perkawinan dan menabukan hubungan seksual sebelum menikah yang dilarang agama, dan tentu saja bertentangan dengan pandangan yang menghormati nilai-nilai susila,'' tandas Irman.