Jumat 18 Jun 2010 04:09 WIB

Empat Desa Lagi di Sidoarjo Diusulkan Kena Dampak Lumpur

Rep: asan haji/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO–-Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan empat desa lagi yang masuk kriteria terdampak lumpur Lapindo. Menurut Wakil Gubernur Jatim, Syaifullah Yusuf, Kamis (17/6), keempat desa itu pekan lalu sudah diusulkan gubernur kepada Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Djoko Kirmanto.

Keempatnya adalah Desa Siring, Mindi, Jatirejo, dan Besuki. Karena itu, mereka memiliki hak yang sama dengan korban yang masuk dalam peta terdampak tersebut. "Sesuai hasil survei tim independen Pemerintah Provinsi Jawa Timur, keempat desa itu memang dinyatakan tak layak huni,’’ jelas Syaifullah Yusuf.

Menurut dia, perwakilan dari mereka telah berulang kali melakukan dialog. Intinya, mereka menuntut dimasukkan dalam peta terdampak. Makanya, kata Syaifullah yang serinng dipanggil Gus Ipul ini, berjanji akan menyampaikan aspirasi korban lumpur Lapindo itu sesuai prosedur.

Sementara itu, juru bicara BPLS, Achmad Zulkarnain, mengatakan bahwa badan pelaksana BPLS tak terlibat dalam arah dan kebijakan tentang dampak sosial korban lumpur Lapindo itu. Dia menjelaskan, badan pelaksana hanya melaksanakan ketentuan yang diatur Dewan Pengarah BPLS dan presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden.

Ketentuan itu disebutkan  seperti penanganan jual beli lahan korban lumpur yang tercantum dalam Perpres 48 tahun 2008 tentang perubahan Perpres 14 tahun 2007 tentang BPLS. Dalam peraturan tersebut BPLS diwajibkan membeli lahan warga di Desa Penjarakan, Kedungcangkring dan Besuki.

Pada pembayaran tahap pertama membayar uang muka 20 persen Oktober-Desember 2008 sebesar Rp 102 miliar. Pada Oktober-Desember 2009 dibayar 30 persen sisanya sebesar Rp 160 miliar. Sedangkan separuh sisanya menunggu pembayaran korban Lapindo yang menjadi kewajiban PT Minarak.

Sedangkan, warga yang berada di empat desa yang diusulkan Gubernur Jatim masuk peta terdampak itu kata dia,  BPLS hanya memberikan  bantuan sosial. Diantaranya uang pindah Rp 200 ribu, uang sewa rumah Rp 2,5 juta per tahun dan uang jaminan hidup Rp  300 ribu per jiwa selama enam bulan. Proses pembayaran dilaksanakan pada Juli-Desember 2009.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement