REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding mantan ketuanya, Antasari Azhar. Akibatnya, terdakwa pembunuh Nasruddin Zulkarnaen ini tetap mesti menjalani hidupnya selama 18 tahun di penjara.
''Putusan itu wilayah hukum yang dilakukan Pengadilan Tinggi. Secara organisasi wilayah hukum tak bisa mencampuri. Secara pribadi berharap Pak Antasari tabah,'' ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis (17/6).
Johan berharap, posisi KPK dalam persepsi masyarakat tetap kuat dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, peristiwa hukum Antasari beruntut dengan dugaan kriminalisasi serta penolakan banding SKPP dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. ''Potongan peristiwa Bibit-Chandra dan Antasari membuat masyarakat berpendapat kinerja KPK melambat itu tak bisa disalahkan,'' ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, enggan berkomentar. ''Saya tidak berkapasitas untuk memberikan komentar terhadap masalah tersebut,'' kilahnya.