REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Permohonan banding terdakwa pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Wiliardi Wizar, ditolak Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. ''Menyatakan bahwa terdakwa Wiliardi Wizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Celine Rumansi, ketika membacakan putusan, di Jakarta, Kamis (17/6).
Menurut majelis hakim, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat. Wiliardi terbukti menjadi instruktur dalam pembunuhan Nasruddin. Menurut Hakim, Wiliardi sebagai pelaku, menerima anjuran pembunuhan dari Sigit Haryo Wibisono.
Wiliardi kemudian menghubungi Jerry Hermawan Loe untuk mencari eksekutor pembunuhan Nasruddin awal 2009 lalu. Dengan ini, maka Wiliardi harus tetap menjalani hukuman penjara selama 12 tahun sebagaimana diputus PN Jakarta Selatan. Keputusan serupa, sebelumnya, dijatuhkan kepada mantan ketua KPK, Antasari Azhar.