REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian komunikasi dan informasi dan Komisi I DPR akan mengagendakan kembali pembahasan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia. Hal tersebut dianggap penting menyusul dampak negatif dari penyebaran video asusila dan mengantisipasi adanya kejadian serupa di kemudian hari.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menjamin versi baru RPM Konten Multimedia tidak akan membelenggu kebebasan pers. ''Tidak ada satu pun kata pers dalam draft aturan ini,'' katanya setelah breakfast meeting di Gedung Kemenkominfo, di Jakarta, Kamis (17/6).
Menkominfo telah melakukan banyak pembaharuan dalam draft RPM yang sempat menuai pro dan kontra di masyarakat pada Februari 2010 saat masa uji publik. Rancangan tersebut, katanya, bahkan telah mengalami perubahan nama menjadi aturan Tata Cara Pengaduan dan Pelaporan terhadap Konten Multimedia. ''Kami sesegera membahasnya kembali dengan Komisi I DPR,'' ucapnya.
Mengagendakan kembali RPM Konten Multimedia tersebut, katanya, merupakan salah satu hal yang disepakati Kemenkominfo dengan Komisi I. Sementara, terkait beredarnya video asusila ini, Komisi I mendorong Kemenkominfo untuk menangani permasalahan tersebut dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian ristek, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Kesehatan, dan Polri serta Komnas Perlindungan Anak.