REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) segera memberikan buku tabungan kepada para narapidana sebagai bukti simpanan yang mereka hasilkan dari pekerjaan selama menjalani masa hukuman.
"Bulan depan, kami sudah mulai memberikan buku tabungan kepada narapidana," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, ketika ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, pemberian buku tabungan itu merupakan bagian dari program pemasyarakatan dalam bentuk pemberian kesempatan kepada sejumlah narapidana untuk bekerja di sejumlah perusahaan.
Para narapidana tersebut akan mendapatkan upah sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, upah itu akan disimpan dalam rekening bank atas nama pada narapidana. "Jadi mereka nanti keluar dari penjara, pulang, membawa buku tabungan dan kartu ATM," kata Patrialis.
Menurut Patrialis, tidak semua narapidana bisa mengikuti program tersebut. Program itu hanya bisa diikuti oleh narapidana yang sudah menjalani lebih dari separuh masa pidana dan akan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Selain itu, mereka harus berkelakuan baik dan memberikan jaminan bahwa tidak akan melarikan diri.
Untuk tahap awal, program itu akan dijalankan di Surabaya. Namun patrialis belum bisa merinci jumlah narapidana di Surabaya yang akan mendapatkan pekerjaan dan buku tabungan.
Rencananya, program itu akan dikembangkan ke daerah lain, terutama kota-kota besar. Selain itu, Patrialis menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM akan bekerja sama dengan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah dalam program pendampingan bagi tahanan anak dan perempuan.
"Kita kan membutuhkan suara-suara ibu untuk menyentuh kasih sayang kepada anak-anak," kata Patrialis tentang kerja sama dengan organisasi perempuan yang aktif dalam gerakan sosial dan keagamaan itu. Patrialis menjelaskan, bentuk kerja sama itu berupa sosialisasi hukum, penyadaran, dan pelatihan ketrampilan.