REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Staff Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak akan campur tangan terkait pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dua orang pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M hamzah. Presiden menyerahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menggunakan wewenang terkait hal ini.
''Itu hak Kejaksaan Agung. Presiden tidak akan campur tangan terlalu jauh untuk apa yang menjadi kewenangan kejaksaan,'' kata Denny disela-sela kunjungan ke Kejaksaan Agung sebagai Staff Khusus Presiden, Rabu (16/6).
Menurut Denny, Presiden juga menyerahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menanggapi pembatalan SKPP. Apakah akan dipertahankan SKP2 melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK), atau pengenyampingan perkara (deponering).
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari, mengatakan proses penyususnan memori PK sudah mencapai tahap akhir. Diharapkan dua atau tiga hari ke depan memori PK tersebut sudah bisa diselesaikan. ''Penyusunan PK sudah pada tahap finishing. Kemungkinan dua tiga hari lagi sudah selesai,'' ungkapnya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kendati demikian, Amari tak bisa memastikan apakah memori PK tersebut akan langsung diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Berkas tersebut masih harus dibahas dan dipelajari terlebih dahulu oleh Jaksa Agung sebelum dilayangkan ke MA.