REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan berkas mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan sudah lengkap atau P21 terkait kasus mafia pajak.
"Berkas Gayus HP Tambunan sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin. Gayus diancam dengan Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2002 jo UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Kapuspenkum juga menyebutkan dari sembilan tersangka kasus mafia pajak, satu di antaranya masih dalam proses pemberian petunjuk, yakni tersangka Andi Kosasih. Ia menambahkan untuk berkas tersangka Alif Kuncoro, Kompol M Arafat Enanie, Lambertus Palang Ama, dan AKP Sri Sumartini, sudah memasuki tahap dua (tersangka dan barang bukti) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sedangkan berkas tersangka Sjahril Djohan sudah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Muhtadi Asnun (hakim) tahap II di Kejaksaan Negeri Tangerang," katanya.
Di bagian lain, ia juga menyatakan berkas mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji terkait kasus dugaan korupsi Pilkada Jawa Barat, sampai sekarang belum diterima oleh Kejagung.
Untuk tersangka Susno Duadji dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.