REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta pemerintah menutup akses ke materi pornografi untuk melindungi anak dari paparan materi yang berdampak buruk terhadap perkembangan anak tersebut. "KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika bertindak tegas dengan memblokir semua situs pornografi di internet sesuai kewenangan yang dimiliki sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Antipornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua KPAI Hadi Supeno saat menyampaikan rekomendasi ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin.
Lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak itu juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memperketat pengawasan terhadap warung internet (warnet) untuk memastikan pengelolanya menutup akses terhadap situs pornografi serta menindak tegas pihak yang melakukan pelanggaran. "Di beberapa negara seperti Cina, Malaysia, Myanmar, dan Singapura berhasil memblokir situs-situs pornografi karena itu kami yakin Kominfo bisa melakukan hal yang sama. Atau upaya apapun juga supaya anak-anak tidak bisa terpapar materi-materi semacam itu," kata Hadi.
Ia juga meminta aparat kepolisian segera menyelesaikan penanganan peredaran materi pornografi yang baru-baru ini terjadi, menangkap pelaku dan pengedarnya serta memberikan hukuman setimpal sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam peraturan yang berlaku yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Antipornografi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berkenaan dengan hal itu Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengatakan pihaknya juga menganggap peredaran materi pornografi sebagai ancaman yang membahayakan bagi anak dan telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengatasinya. "Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menegakkan aturan dan mengambil tindakan taktis kalau terjadi hal-hal seperti ini," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika membantu aparat kepolisian melacak pelaku pembuat dan pengedar materi pornografi. Namun, kata dia, pihaknya tidak bisa melakukan pemblokiran situs seperti yang dilakukan pemerintah China, Myanmar dan yang lainnya. "Karena rezim aturan kita berbeda. Aturan kita hanya mengatur sampai ke 'log file', tidak sampai ke 'contain'," katanya.
Hukuman penyebar
Gatot menjelaskan undang-undang tidak hanya memuat ancaman hukuman terhadap pelaku dan pengedar materi pornografi namun juga bagi mereka yang ikut serta menyebarluaskan, termasuk orang yang meneruskan kiriman materi pornografi lewat surat elektronik.
Pasal 27 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Menurut pasal 45 ayat satu, ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya. Hadi Supeno menambahkan, KUHP dan Undang-Undang Antipornografi juga memuat ancaman hukuman berat bagi orang yang secara sengaja membuat dan mengedarkan materi pornografi atau terlibat dalam kegiatan itu.