REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mengeksekusi perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menolak permohonan banding kejaksaan atas putusan praperadilan terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. "Kita tetap mempertahankan SKPP, kita tunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin (14/6).
Sebelumnya, Mahkamah Agung mempersilakan Kejagung untuk melaksanakan (mengeksekusi) putusan banding yang menolak permohonan Kejagung terkait penerbitan SKPP perkara Bibit dan Chandra. Upaya banding Kejagung itu dilakukan sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan atas dikeluarkannya SKPP Bibit-Chandra oleh Kejaksaan Agung.
Praperadilan itu diajukan oleh adik kandung tersangka dugaan korupsi pada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Anggodo Widjojo. Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Kapuspenkum menyatakan Kejagung masih tetap mempertahankan SKPP Bibit-Chandra. "Siapa pun boleh berpendapat macam-macam soal sikap Kejagung yang mengajukan PK SKPP dengan alasan yuridis, tapi kami sendiri akan tetap mempertahankan melakukan upaya PK itu," kata Didiek.
Terkait itu, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, Kejagung masih menyusun memori permohonan PK tersebut. "Nanti kalau sudah selesai, memori kasasi itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.