REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berkas tujuh tersangka terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan dinyatakan telah lengkap (P21). Tiga berkas di antaranya siap disidangkan, yaitu atas nama berkas tersangka Sjahril Djohan, Kompol Arafat Enanie, dan AKP Sri Sumartini. Tiga berkas tersebut sudah dilimpahkan untuk keduakalinya.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, empat tersangka lain yang belum menjalani pelimpahan kedua karena penyidik masih memeriksa para tersangka tersebut terkait kasus lain. ''Karena ada yang terkait kasus lain seperti Arowana. Ada yang belum kita limpahkan sedang dilihat keterkaitannya agar tidak menyulitkan kita nanti melakukan pemeriksaan,'' jelas Edward di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/6).
Empat tersangka tersebut adalah Andi Kosasih, Lambertus, Haposan Hutagalung, dan Gayus Tambunan. Selain itu, penyidik Mabes Polri masih mengantongi tersangka lainnya yang proses pemberkasannya masih disusun. Berkas itu belum dilimpahkan ke kejaksaan negeri Jakarta Selatan, yaitu untuk tersangka Muhtadi Asnun, Alif Kuncoro, Cirus Sinaga, dan Poltak Manulang.