REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan penyelidikan tentang kematian terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Hengky Samuel Daud pada Polri dan Kejaksaan.
"Kalau itu (peracunan) terjadi masalahnya tindak pidana umum, KPK mendukung sepenuhnya kalau itu dilakukan oleh Kepolisian tapi atas dasar laporan keluarganya dengan outopsi," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, Jumat (11/6).
Bibit memilih bersikap subyektif karena sesuai fakta bahwa jaksa dan dokter dari KPK sudah melihat jenazah Hengky saat kematiannya lebih dari sepekan lalu. Kesimpulannya,imbuh dia,Hengky meninggal setelah dirawat dua pekan di RS Pondok Indah. Bahkan dalam surat laporan RS, sudah ada penjelasan dari dokter penyebab meninggalnya karena komplikasi. Serta tidak menyebutkan adanya racun.
Selain itu, Bibit memastikan kelanjutan penyidikan kasus pengadaan mobil damkar tidak terpengaruh. "Karena nantinya ada tersangka baru yang akan kami umumkan,"ulas Bibit.
Hengky Samuel Daud meninggal dunia pada Selasa (1/6) pukul 21.05 WIB di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. Hengky sempat buron selama tiga tahun itu, ditahan di Polda Metro Jaya.