REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari membeberkan kekhilafan hakim dalam pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan pengadilan dalam perkara dugaan suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.
Menurut Amari, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta berpendapat bahwa berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21) tak bisa dihentikan. Berkas tersebut harus dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara, Kejaksaan Agung, merunut pada pasal 139 KUHAP menilai bahwa berkas yang sudah P21 boleh dihentikan. "Analisis dari PT (Pengadilan Tinggi) dan PT (Pengadilan Tinggi) bahwa apabila suatu perkara sudah P21 harus dilimpahkan ke pengadilan itu keliru," ujar Amari di Kejaksaan Agung, Kamis (10/6) sore.
Dalam Pasal 139 menurut Amari, jaksa justeru harus mempelajari lagi apakah perkara layak atau tidak diajukan ke pengadilan jika berkas jika sudah dinyatakan P21. Jika dinilai belum layak, jaksa bisa memperbaiki berkas atau memilih menghentikan penuntutan. "Bila jaksa berpendapat tidak layak, bisa diperbaiki. Bila dipertimbangkan lagi tidak layak, ditentukan bisa dihentikan," jelas Amari.
Atas dasar inilah menurut Amari Kejakgung akan mengajukan Peninjauan Kembali atas pembatalan SKPP oleh PT DKI seperti yang diumumkan Jaksa Agung Hendarman di Istana Negara, Kamis siang.
Selain itu, menurut Amari, tindakan hukum luar biasa dalam bentuk PK diambil karena tindakan deponeering (pengenyampingan perkara) untuk saat ini belum bisa diambil oleh kejaksaan terhadap perkara Bibit dan Chandra. Kata dia untuk mengajukan deponeering Kejakgung harus meminta terlebih dahulu saran dan persetujuan badan negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dari lembaga eksekutif, kejaksaan mengatakan tak ada masalah soal pengajuan deponeering karena Kejakgung adalah anggota lembaga eksekutif. Sementara dari lembaga legislatif, menurut Amari dalam pertemuan terakhir, DPR justru mempersilahkan kejaksaan mengajukan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan. Sedangkan lembaga yudikatif, yaitu peradilan, sudah menolak pengajuan penghentian penuntutan terhadap keduanya. fyz