Kamis 10 Jun 2010 05:20 WIB

Kominfo: Filterisasi Konten Internet Belum Bisa Maksimal

Rep: c08/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku belum mampu menyaring atau filterisasi konten internet. Belum adanya peraturan yang mengikat salah satunya menjadi penyebab kurang maksimalnya filterisasi konten internet.

"Secara tekhnis kita bisa memfilter konten internet, tapi tidak bisa sepenuhnya membendung. Apalagi belum ada peraturan yang mengikat. Waktu itu RPM konten multimedia justru dianggap membatasi penggunaan internet," kata Dirjen Postel Kominfo, Muhammad Budi Setiawan ketika dihubungi Republika, di Jakarta, Rabu (9/6).

Menjamurnya konten internet, lanjut Budi, mengakibatkan sulitnya penyaringan konten. Ia mencontohkan dalam tiap jam itu banyak sekali konten bermunculan. "Sudah kita blok, tapi ada lagi yang lain," ujarnya.

Untuk sementara waktu ini, Budi menuturkan Kominfo hanya bisa mengimbau internet service provider (ISP) menutup konten atau URL yang tidak sehat dengan kesadarannya sendiri. Termasuk juga, peran serta pihak lain dan masyarakat dalam mengakses internet.

"Tapi, kita merencanakan tahun ini akan menerapkan semacam gateaway internet exchange. Sehingga, konten-konten dari luar negeri yang masuk ke situ bisa diblok. Kita coba realisasikan 2-3 dulu," ungkapnya.

Secara terpisah, Menkominfo Tifatul Sembiring mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan pendistribusian adegan mesum artis yang mirip-mirip wajah Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari dapat dijerat ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Berdasarkan UU ITE 11 2008 pasal 27 ayat 1, maka mereka bisa diancam hukuman enam tahun penjara. Kalau mereka yang ada didalam film itu terbukti sebagai pelakunya, dari pembuatan sampai penyebarannya, harus dihukum berat. Polisi harus segera memanggil ketiga orang yang diduga tersebut," tegas Tifatul.

Sementara itu, kepada masyarakat pengguna internet agar tidak gegabah memposting gambar-gambar seronok atau konten negatif, sebab hal ini termasuk pelanggaran hukum.

"Saya menghimbau semua pihak, agar menggunakan internet untuk hal2 yg positif dan edukatif, dan tidak untuk distribusi atau akses konten negatif. Orangtua dan lingkungan sekitar harus aktif mengawasi, sebab dapat merusak moral generasi muda kita," imbau Tifatul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement