REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menilai, mekanisme pemilihan gubernur perlu dikaji ulang, mengingat konstitusi tidak secara eksplisit mengamanatkan bahwa pemilu kepala daerah harus dilakukan secara langsung, melainkan secara demokratis.
Di sela diskusi yang diselenggarakan Akbar Tandjung (AT) Institute, di Jakarta, Rabu, mantan Ketua DPR RI itu mengatakan, jika melihat kewenangan gubernur yang tidak besar serta perannya sebagai wakil dari pemerintah pusat maka pemilihan gubernur sebaiknya dilakukan melalui DPRD. "Saya berpendapat, dilihat dari kewenangannya dan sebagai wakil pemerintah pusat lebih tepat dipilih DPRD," katanya.
Menurut Akbar, usulan gubernur dipilih oleh DPRD itu muncul karena beberapa alasan di antaranya adalah dalam konstitusi tidak disebutkan secara eksplisit bahwa gubernur harus dipilih langsung. Selain itu, gubernur sebagai kepala provinsi tidak memiliki kewenangan yang luas dibandingkan dengan bupati dan wali kota.
Kemudian, alasan lainnya adalah gubernur merupakan wakil dari pemerintah pusat dan berdasarkan pengalaman sebelumnya pemilu gubernur selalu menimbulkan friksi di tengah masyarakat sehingga mengganggu kerukunan. Akbar menambahkan, nuansa politik uang juga sangat kental dalam pemilihan gubernur secara langsung.
Meskipun demikian, Akbar mengatakan, jika dilihat dari perspektif kedaulatan rakyat pemilihan gubernur sebaiknya dilaksanakan secara langsung. "Keputusan politik ada di pembahasan DPR nanti, kita tunggu. Kalau memang pemerintah mempunyai keinginan sebaiknya dipilih DPRD, saya pikir DPR bisa menerima," katanya.