Kamis 10 Jun 2010 02:17 WIB

70 Persen Kasus Penculikan Anak Karena Perebutan Hak Asuh

Rep: M Imam Baihaki / Red: Endro Yuwanto
Anak di bawah 10 tahun rentan penculikan.
Anak di bawah 10 tahun rentan penculikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menengarai, perebutan hak asuh anak menjadi penyebab tertinggi terjadinya kasus penculikan. Dari total 169 kasus pada kurun 2007-2010, 70 persen di antaranya dipicu oleh perebutan hak asuh anak oleh kedua orang tuanya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPAI, Hadi Supeno di Jakarta, Rabu (9/6). Hadi menuturkan, perceraian yang terjadi di Indonesia kerap menjadikan anak sebagai korban. "Hampir tiap hari kami menerima kasus perebutan hak asuh anak," jelasnya.

Tiap tahunnya, KPAI menerima laporan kasus yang menyangkut anak sekitar 600 kasus per tahun. Dari jumlah tersebut, 42 persennya adalah kasus perebutan hak asuh anak.

Menurut Hadi, hal ini disebabkan oleh dua hal. Yang pertama adalah minimnya pengetahuan seorang ibu terhadap hak-haknya pada saat bercerai. "Kebanyakan ibu di Indonesia hanya menuntut harta saja, sedangkan untuk anak dipikirkan belakangan," ujarnya.

Akibatnya, pihak pengadilan kerap kesulitan menentukan hak asuh anak tersebut. "Hukum di Indonesia hanya memutuskan apa-apa yang menjadi permintaan. Dan hak pengasuhan anak kerap dilupakan oleh orang tua," jelas Hadi.

Yang kedua, lemahnya pengawasan menjadi hal lain yang memperburuk banyaknya kasus perebutan hak asuh anak. "Tidak ada pihak yang bertindak untuk mengawasi hasil dari persidangan," ucapnya.

Oleh karena itu, kedua orang tua yang bertikai, kerap mencari jalan pintas untuk memperoleh kembali anaknya.

Selain kasus perebutan hak asuh anak, motif lain penculikan juga menjadi sorotan KPAI. Hadi mencatat, beberapa penculikan terhadap anak dilakukan antara lain adalah traficking, adopsi ilegal, pemerasan, penjualan organ tubuh, dan mempekerjakan anak. "Tapi jumlahnya tidak banyak, hanya 30 persen yang bukan karena perebutan hak asuh," tuturnya.

Dari segi usia anak, juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan. Sekitar 45 persen anak di bawah usia 10 tahun adalah korban penculikan karena kasus perebutan hak asuh anak. Sedangkan untuk anak usia di atas 10 tahun, menurut Hadi kebanyakan akan dipekerjakan kembali atau dijual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement