REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sejumlah kekecewaan mencuat dari anggota Tim Pengawas Century DPR. Lantaran, KPK mengaku tak menemukan tanda-tanda tindak pidana korupsi dalam kasus dana talangan Bank Century.
''Fraksi Partai Golkar menantang KPK untuk melakukan gelar perkara bersama karena ada motif pidana dalam perkara ini, '' ujar anggota Timwas dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, dalam pertemuan bersama dengan Polri, Kejakgung, dan KPK di DPR, Jakarta, Rabu (9/6).
Pernyataan Bambang beralasan karena disertai beberapa bukti pelanggaran kebijakan maupun penerbitan perundangan. Sejak berkutat di Tim Pansus Century, imbuhnya, ada sekitar 60 pelanggaran saat proses merger, FPJP hingga penetapan status Bank Century perlu di-bailout.
Kemudian ada sekitar 65 peraturan yang bermasalah di antaranya 23 peraturan Bank Indonesia, sembilan keputusan eksekutif, tiga peraturan pengganti undang-undang, lima keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan beberapa peraturan lainnya.
Kekecewaan juga telontar dari anggota timwas dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikto. Menurutnya, kesimpulan KPK tentang tak adanya tindak pidana tipikor tak beralasan. ''Pak Jasin jangan pakai kacamata gelap,'' sindirnya