Selasa 08 Jun 2010 02:29 WIB

Terkait Kasus Gayus, Kejaksaan Izinkan Polri Periksa Jaksa

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Cirus Sinaga
Foto: Antara
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung mengirim surat pemberian izin pemeriksaan jaksa berinisial C dan P kepada Polri. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Didik Darmanto, pemberian izin tersebut terkait dengan surat permohonan dari Polri untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa berinisial C dan P.

''Persetujuan untuk melakukan tindakan kepolisian, insya Allah siang ini dikirim,'' ungkap Didik di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/6).

Meski demikian, Didik mengaku belum ada penetapan status kepada kedua jaksa yang diduga terlibat dalam kasus Gayus tersebut. Dia pun mengaku masih belum tahu tentang tindakan kepolisian yang akan dilakukan kepada kedua jaksa tersebut, apakah sebatas meminta keterangan, penyitaan, penggeledahan, dan tindakan kepolisian lainnya.

Namun, Didik berkilah, berdasarkan pasal 8 ayat 5, bahwa kejaksaan dapat memberikan izin apabila sudah diberikan bukti awal yang cukup. Sejauh ini, belum ada jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Gayus Halomoan ambunan. Sejumlah jaksa yang terbukti dengan sengaja melakukan kelalaian dalam penangan kasus ini hanya diberi saksi teguran, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat.

Di antara jaksa yang dikenai sanksi tersebut adalah ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga dan mantan direktur Pra Penuntutan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Poltak Manulang. Keduanya di copot dari jabatan masing-masing. Cirus diberhentikan dari posisinya sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, dan Poltak diberhentikan dari jabatan sebagai Kajati Maluku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement