Selasa 08 Jun 2010 01:45 WIB

Awas KPK Hendak Dilemahkan Lagi

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah
Foto: Edwin/Republika
Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melemah jika perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah diteruskan ke pengadilan.

''Kalau perkara diteruskan, pimpinan KPK itu harus nonaktif karena Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membatalkan pasal 232 ayat 1 (c) Undang Undang KPK tentang pemberhentian pimpinan KPK apabila berstatus terdakwa, apabila telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap,'' katanya mengingatkan di Jakarta, Senin (7/6).

Sementara pasal 32 ayat (2) menyebutkan menurut pemberhentian sementara tidak membuat struktur pimpinan KPK berubah atau tetap berlaku. ''Dalam kaitan ini, maka saudara Bibit dan saudara Chandra masih tetap berstatus tersangka yang kemudian setelah dakwaan dibacakan menjadi terdakwa yang walaupun tidak diberhentikan, namun tetap (harus) dinonaktifkan, sesuai UU itu,'' kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Gayus mengingatkan, apabila perkara dilanjutkan maka itu menjadi upaya pelemahan KPK karena lembaga ini menjadi hanya dipimpin dua orang (ditambah satu setelah seleksi oleh panitia seleksi dan Komisi III selesai). Ia menilai, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kedua tidak sesuai dengan ketentuan.

''Kan syarat dan ketentuan SKPP itu tidak bisanya diajukan terhadap perkara yang nebis in idem, yakni dalam perkara itu, baik objek maupun subjeknya sama, yaitu orang dan perkaranya sama serta telah diputuskan oleh pengadilan terhadap banding dalam perkara itu,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement