Senin 07 Jun 2010 22:46 WIB

Pejabat KPK Jadi Saksi Kasus Suap Anggodo

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Anggodo Widjojo
Foto: Edwin/Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tiga pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi saksi persidangan terdakwa Anggodo Widjojo Selasa pekan depan (15/6). ''Ada rencana pemanggilan pada Pak Bibit, Pak Chandra, dan Pak Ade berkaitan dengan keterangan di persidangan dengan terdakwa Anggodo Widjojo,'' jelas juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin (7/6).

Ketiganya bakal bersaksi sebagai pimpinan KPK berkaitan kasus yang disidangkan di Pengadilan Tipikor. Anggodo didakwa berupaya menghalang-halangi proses penyidikan dan percobaan penyuapan. Sedangkan Selasa besok (8/6), Ary Muladi dan Eddie Sumarsono bakal dihadirkan pula sebagai saksi.

Anggodo dituduh memberikam uang Rp 5,15 miliar kepada penyidik dan pimpinan KPK agar tak melanjutkan proses hukum kakaknya Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom dalam perkara pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Dephut tahun 2007.

Disebutkan pula, terdakwa pada tanggal 8 Agustus 2008 pukul 19.00 WIB bertemu Ary Muladi di kantor PT Masaro Radiokom di Jalan Talang Betutu No 11A Jakarta Pusat. Saat itu, Ary menyampaikan rencana pemberian atensi bagi para pimpinan KPK di antaranya untuk Bibit Samad Rianto Rp 1,5 miliar dan Jasin Rp 1 miliar. Lalu, penyidik Bambang Widaryatmo mendapat Rp 1 miliar. Ada pula untuk media Rp 250 juta.

Sementara dana lainnya dicadangkan untuk Antasari Azhar dan Chandra M Hamzah masing-masing Rp 2,5 miliar. Begitu pula dana cadangan untuk Haryono Umar dan Direktur Penindakan Ade Rahardja masing-masing Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement