REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus Halomoan Tambunan, Muhtadi Asnun, tetap membantah menerima gratifikasi uang senilai 40 ribu dolar AS dari Gayus. Kuasa hukum Gayus, Rahmat Jaya, mengatakan penyidik mengajukan dua belar pertanyaan kepada Asnun pada pemeriksaan hari ini.
Menurut Rahmat, pertanyaan tersebut adalah konfrontasi terhadap pengakuan Gayus. Dia menyatakan, hingga saat ini Asnun menolak pengakuan Gayus bahwa ia telah menerima uang senilai 40 ribu dolar AS. Asnun mengaku pernah ditawari Gayus uang sebesar itu tapi ditolaknya. ''Tunggu dulu, jangan dulu serahkan kepada saya,'' ujar Rahmat mengutip pengakuan Asnun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/6).
Soal pengakuan di Komisi Yudisial, Rahmat mengatakan, Asnun mengaku dirinya ditekan untuk mengaku menerima uang senilai Rp 50 juta dari Gayus. Penyebabnya, Asnun dituduh telah menerima uang dengan jumlah yang lebih besar, yaitu 40 ribu dolar AS.
Asnun pun mengatakan putusan Mahkamah Agung sudah memperkuat putusan Majelis Hakim Tangerang yang menangani kasus Gayus. Oleh karena itu, ujar Rahmat, permasalahan yang terjadi memang harus dilihat dari dakwaan yang memang tidak layak.