Sabtu 05 Jun 2010 01:12 WIB

Nasib Bibit-Chandra Di Tangan Kejaksaan

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Bibit dan Chandra
Foto: Edwin/Republika
Bibit dan Chandra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Nasib Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sekarang berada ditangan Kejaksaan Agung. Pasalnya, putusan Pengadilan Tinggi terkait pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) sudah final dan mengikat.

Seperti yang diketahui, upaya banding terhadap pembatalan SKPP Bibit dan Chandra di Pengadilan Negeri akhirnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Keputusan ini tidak bisa ditingkatkan menjadi kasasi. ''Tidak bisa, undang-undangnya tidak bisa,'' kata Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, di gedung MA, Jakarta, Jumat (4/6).

Menurutnya, jalan keluar yang masih tersisa untuk tidak memperkarakan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu adalah melalui deponering. Hak istimewa dari kejaksaan itu bisa dilakukan jika memang kasus tersebut memiliki dampak sosiologis. ''Seharusnya deponering, kalau masih mau menganggap tidak bisa diajukan karena alasan sosiologis,'' cetusnya.

Deponering adalah hak kejaksaan untuk mengesampingkan sebuah perkara karena alasan kepentingan umum yang lebih besar untuk dilindungi. Harifin mengatakan, praperadilan merupakan sebuah upaya hukum biasa. Sedangkan deponering adalah hak khusus yang sudah diatur dalam undang-undang sehingga pengesampingan perkara tersebut tidak bisa digugat lagi.

''Kalau kejaksaan bilang, kami deponering perkara ini karena ada kepentingan yang lebih besar, maka tidak ada yang mengganggu gugat,'' tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement