REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Kejaksaan Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah yang dimenangkan oleh Anggodo Widjojo.
Melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, Presiden berharap agar kasus yang terkait dengan Bibit-Chandra ini dapat diselesaikan dengan baik, tidak menganggu agenda-agenda pemberantasan korupsi, dan tidak juga menganggu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
''Saya barusan melaporkan hal ini kepada Presiden dan pada prinsipnya posisi pemerintah dalam masalah-masalah seperti ini yang terkait proses hukum adalah menghormati proses penegakan hukum karena memang proses diperadilan itu harus dihormati kemandiriannya,'' kata Denny usai bertemua dengan Presiden di Istana Negara, Jumat (4/6).
Denny mengingatkan, konstitusi mengatakan ada kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang menjadi prinsip dasar dalam setiap proses-proses hukum yang sedang berjalan. Terkait dengan kasus Bibit-Chandra, pihaknya akan mempelajari dan membaca dulu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan praperadilan ini untuk dipikirkan tindak lanjut berikutnya.
''Presiden tentu juga akan mendengarkan langsung laporan dari Jaksa Agung karena upaya banding ini adalah upaya yang dilakukan Kejaksaan Agung bagaimana posisi Jaksa Agung setelah putusan bandingnya kembali membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, itu posisi sekarang,'' jelas Denny.