Jumat 04 Jun 2010 22:43 WIB

Bibit-Chandra di Bibir Jurang Pengadilan

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Bibit dan Chandra
Foto: Edwin/Republika
Bibit dan Chandra

REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA--Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak banding atas penolakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra diharapkan bisa mempercepat berkas kedua pimpinan KPK tersebut masuk ke pengadilan. Pengacara, OC Kaligis, berpendapat percepatan disidangkannya kasus itu akan membersihkan KPK secara institusional.

''Kalau bebas, KPK bersih,'' ujar Kaligis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/5).

Untuk pertimbangan deponering, Kaligis mengatakan, kedua pimpinan tersebut harus mengaku bersalah dulu sebelum mendapat pengesampingan perkara tersebut. ''Loh kok dua oknum korupsi seolah-olah negara sudah runtuh, itu harus bisa dibuktikan,'' desaknya.

Kaligis menjelaskan, masuknya berkas Bibit-Chandra ke pengadilan dapat menghindari polemik yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, pengadilan dapat menguji kebenaran Bibit dan Chandra dalam kasus penyalahgunaan wewenang.

Kemarin, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Kejaksaan Agung atas kasus SKPP Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Dengan keputusan itu, maka kasus yang diderita keduanya mesti dilanjutkan ke pengadilan. Adalah Anggodo Widjojo yang mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP itu ke PN Jakarta Selatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement