REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI). Keduanya terancam menjadi pesakitan persidangan.
"Pengadilan Tinggi menetapkan menolak eksepsi pengaju pembanding Kejaksaan dan menetapkan SKPP per 1 Desember 2009 tidak sah,"ungkap juru bicara PT DKI Andi Samsan Nganro,Kamis (3/6). Putusan ini dibacakan hari ini.
Selanjutnya,lanjut Andi, pihak pembanding/Kejaksaan harus melanjutkan tuntutan ini. Lalu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak perlu mencantumkan Kejaksaan lawan penegakan hukum atau dikesampingkan. Pasalnya, karena hal itu tak tepat dan itu termasuk perkara hukum perdata.
Andi menambahkan,ada dua pertimbangan yang mendasari putusan tersebut. Yakni status Anggodo Widjojo diterima PT DKI sebagai pihak berkepentingan yang mengajukan permohonan. Maka,keputusan praperadilan PN Jaksel pada pokoknya diperkuat bahwa Anggodo sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
Dengan kata lain sangkaan bagi Bibit-Chandra dalam pasal 12e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dijadikan penjerat hukum keduanya tentang upaya pemerasan pada Anggodo.
"Kontruksi hukum jelas dan tak ada kekosongan hukum Kejaksaan menghentikan dengan alasan sosiologis,"tegas Andi.
Dalam amar putusan disebutkan pula,kalaupun ada kondisi sosial politik yang mengkhawatirkan seyogyanya Kejaksaan melakukan penyampingan hukum/deponering. Hal ini sesuai Pasal 25 huruf c UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Artinya,penghentian perkara bukan menggunakan lembaga penutupan perkara demi hukum seperti penerbitan SKPP.
Putusan penolakan SKPP ini diputuskan hakim ketua Muchtar Ritonga, I Putu Widnya, dan Nasaruddin Tapo.