REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menilai mantan kabareskrim, Komjen Pol Susno Duaji, harus diapresiasi karena telah membongkar praktik mafia hukum dalam perkara Gayus H Tambunan. Karena itu, Satgas akan membicarakannya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
''Yang dibongkar Pak Susno itu esensial, kalau tidak ada Pak Susno harus kita akui bahwa kita tidak mungkin membongkar sindikasi kaitannya dengan Gayus, dan ini harus diapresiasi,'' ujar anggota satgas, Mas Ahmad Santosa, di Jakarta, Rabu (2/6).
Melalui pertemuan dengan LPSK, Satgas akan mendengarkan gagasan safety house (perlindungan) untuk Susno, berupa perlindungan fisik dan psikis meski perkembangan terakhir Mabes Polri menolak usul ini. Sebagai gantinya, Mabes Polri memberi akses kepada LPSK untuk memantau kenyamanan dan keamanan Susno selama berada dalam tahanan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok.
''Makanya akan didengarkan dari LPSK kenapa dan bagaimana solusinya yang bisa kita bangun sama-sama, kalau ditolak bagaimana,'' jelas Mas Ahmad.
Dalam pertemuan dengan LPSK, satgas juga akan membicarakan percepatan revisi UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK oleh DPR tahun ini. Menurutnya, amandemen UU LPSK khususnya pasal 10 harus diubah agar tidak terlalu normatif dan legalistik karena tidak mungkin membongkar sindikasi mafia hukum tanpa informasi yang melibatkan pelaku.