REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Undang Undang Pemilihan Umum dinilai tidak akan membuat koalisi pendukung pemerintah berantakan. Revisi UU tersebut memang dikhawatirkan akan membuat pendapat partai anggota koalisi berbeda-beda, khususnya terkait penerapan parliamentary threshold (PT) yang diminta oleh partai-partai besar agar mencapai 5 persen.
Demikian dikatakan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, saat bersilaturahmi ke Republika, Rabu (2/6). Menurut dia, sebenarnya tanpa melalui UU pemilu pun, partai-partai yang tergabung dalam koalisi sudah sepakat untuk masuk ke dalam koalisi. ''Kalau kaitan itu, berbeda konteksnya antara koalisi dengan UU pemilu,'' jelasnya.
Sebab, lanjut Taufik, kesepakatan itu tidak bersifat personal tapi institusi partai dalam rangka membawa atau mempertahankan parpol. Terutama, dalam konteks hal-hal yang bisa menghambat atau menimbulkan perpecahan. Sementara UU Pemilu ini, kata dia, jelas pengambilan keputusannya ada di masing-masing partai.
Terkait wacana peningkatan PT mencapai 5 persen sudah didorong oleh partai-partai besar dengan tujuan efisiensi dan penyederhanaan partai. PAN tidak mempermasalahkannya dan siap menerima. Namun PAN meminta pembatasan itu tidak mematikan demokrasi.