Kamis 03 Jun 2010 02:07 WIB

LPSK : UU Perlindungan Saksi dan Korban Lemah

Rep: C01/ Red: Budi Raharjo
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban No.13 Tahun 2006 masih lemah. Untuk itu, LPSK meminta agar Undang-Undang tersebut segera direvisi.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan permasalahan yang menimpa mantan kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, dapat menjadi bukti betapa lemahnya UU tersebut. Status Susno yang menurut LPSK masuk dalam kategori saksi sementara di sisi lain merupakan tersangka polisi menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan oleh UU.

''Seorang whistle blower atau saksi ketika juga menjadi tersangka, siapa yang berwewenang untuk melakukan penahanan, dalam Undang-Undang tersebut tidak disebutkan,'' ujar Semendawai di kantor LPSK, Jl Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (2/6).

Bahkan untuk kategori pelapor atau whistle blower yang ada pada Pasal 10 ayat 1 hanya menyebutkan soal apa sebenarnya yang disebut pelapor itu. Menurut Semendawai, pasal tersebut tidak menyebutkan tentang persyaratan menjadi pelapor.

Sebenarnya, ungkap Semendawai, terdapat kasus-kasus dimana seorang whistle blower juga merupakan tersangka, terdakwa atau terpidana. ''Namun sejauh ini penanganannya adalah lembaga tersebut menerima jika saksi itu diamankan dalam safety house LPSK,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement