REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/6) besok akan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Mukhamad Misbakhun terkait penahanan anggota DPR itu dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Letter of Credit (L/C) di Bank Century.
''Putusannya Rabu (2/6) pukul 10.00 WIB,'' kata kuasa hukum Misbakhun, Zaenudin Paru, di Jakarta, Selasa (1/6).
Sebelumnya, Misbakhun mengajukan permohonan praperadilan terhadap Mabes Polri terkait penahanan dirinya oleh penyidik Mabes Polri dalam dugaan pemalsuan dokumen Bank Century. Zaenudin optimistis permohonan praperadilan itu akan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
''Pasalnya fakta yang ada, Misbakhun sesuai Laporan Polisi 154 tertanggal 19 Maret 2010 dikenai tindak pidana perbankan bukannya pemalsuan dokumen,'' jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, di dalam laporan polisi itu juga tidak menyebutkan adanya hubungan kliennya dengan PT Selalang Prima International (SPI). Ia menambahkan, kalau polisi ingin mengenakan pemalsuan dokumen maka polisi harus membuat laporan kasus yang berbeda. ''Jangan laporan polisinya soal tindak pidana perbankan, tapi dikenakan soal pemalsuan dokumen,'' kritiknya.