Rabu 02 Jun 2010 02:58 WIB

Johny Situwanda Masuk Daftar Pencarian Orang

Rep: C01/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Johny Situwanda dinyatakan buron. Polri memasukkan tersangka kasus dugaan gratifikasi tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Johny sebeleumnya pernah menjadi pengacara Susno Duadji.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan Johny Situwanda telah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi, Rabu (19/5) dengan Senin (24/5) namun tidak hadir. Setelah itu, Senin (31/) kemarin tim independen kembali memanggil Johny untuk diperiksa ke Mabes Polri. "Sekarang statusnnya sudah masuk dalam DPO,"ungkap Edward kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/6).

Edward pun menduga Johny saat ini sedang berada di Vietnam. Menurutnya, Polri melakukan pencarian terhadap Johny karena yang bersangkutan sudah masuk DPO Polri dengan interpol. Sebelumnya, menurut kuasa hukum Johny, Sutedja Sugianto, Johny sendiri saat ini sedang berada di Hongkong untuk mendampingi klien.

Sutedja pun mengatakan penetapan Johny sebagai DPO merupakan hak dari Mabes Polri. Hanya, Sutedja mempertanyakan bagaimana mengambil orang yang berada di luar negeri. "Karena itu kan bukan yuridiksi Indonesia,"ujarnya. Namun, Sutedja mengatakan kuasa hukum sudah berkomunikasi kepada Johny untuk memenuhi panggilan tim independen.

Hingga saat ini, menurut Edward, kasus dugaan gratifikasi dalam perkara PT.Baru Adjak dengan PT. Bumi Matahari Perkasa di Bandung pada 2008 lalu baru menetapkan Johny sebagai tersangka. Edward mengungkapkan penyidik belum menetapkan saksi lain terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Polri, menurut Edward, sudah menemukan data bahwa terdapat transfer aliran dana sejumlah uang terkait kasus tersebut. Namun Edward menolak menyebutkan darimana laporan awal penyidik tersebut. "Kita punya dari berbagai sumber jangan spesifik, saya nanti membocorkan rahasia,"ujar Edward.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa antar-investor pembangunan kawasan wisata terpadu yang berbatasan dengan Observatorium Bosscha, Lembang. Dalam kasus tersebut, PT Baru Adjak (PT.BA) menggugat mitra usahanya, PT. Bintang Mentari Perkasa (PT.BMP) karena merasa telah dirugikan atas kepemilikan lahan seluas 64 hektar pada 2008 lalu.

Susno Duadji, yang saat itu menjadi Kapolda Jawa Barat, disebut-sebut menerima aliran dana dari Jhony Situwanda yang ketika itu menjadi kuasa hukum PT. BMP untuk menghentikan kasus itu. Belakangan diketahui terdapat LHA PPATK yang merekam jejak aliran dana dari Jhony terhadap Susno Duadji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement