REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) tersangka kasus percobaan suap Anggodo Widjojo. Dengan keputusan itu, Raja Bonaran Situmeang sebagai salah seorang penasehat hukum Anggodo tak diperbolehkan mendampingi kliennya lagi.
''Menyatakan eksepsi terdakwa di tolak dan persidangan tetap dilanjutkan serta menyatakan kehadiran Raja Bonaran Situmeang di persidangan tidak diterima,'' ujar Hakim Ketua, Tjokorda Rai Suamba, ketika membacakan putusan sela, di Jakarta, Selasa (1/6).
Pertimbangannya, jelas Tjokorda, Bonaran akan menjadi saksi untuk kliennya karena suaranya terdengar dalam percakapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009. Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi sepekan lalu, Anggodo meminta agar persidangan tidak lagi dilanjutkan lantaran mengaku sebagai korban pemerasaan oleh Ari Muladi.
JPU juga meminta agar Bonaran untuk tidak duduk sebagai kuasa hukum. Pasalnya, JPU menilai Bonaran nantinya akan menjadi salah satu saksi untuk kliennya dan jika statusnya tetap akan terjadi konflik kepentingan.