REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dirjen Pajak, Mochamad Tjiptardjo, Senin, menggelar gelar perkara atau ekspos penggelapan pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) yang merugikan keuangan negara Rp1,6 triliun.
Ekspos tersebut dilakukan di hadapan Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, di Gedung Utama, Kejagung, Senin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, menyatakan Jaksa Agung dalam pertemuan itu, hanya mendengarkan dan menganalisis kasus tersebut.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sendiri, sudah dikirimkan ke kejaksaan tinggi dan sudah nama tersangkanya dari pihak swasta," katanya.
Nantinya, kata dia, kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena terkait dengan kasus pajak.
Dikatakan, kasus tersebut belum ditangani oleh jaksa agung muda tindak pidana khusus. "Karena kasusnya masih mentah, belum diketahui apakah ada tindak pidana korupsinya atau tidak," katanya.
Seperti diberitakan sejumlah media cetak, modus kasus tersebut dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau transaksi fiktif.
M Amari menjelaskan ekspos tersebut merupakan bagian kecil dari kasus PT PHS tersebut.
"Secara keseluruhannya kerugian negaranya mencapai Rp1,6 triliun," katanya.
Jaksa Agung Hendarman yang juga hadir dalam pertemuan belum berani mengungkapkan kasus ini lebih jauh. "Nanti seminggu lagi kita umumkan," kata dia.