Selasa 01 Jun 2010 04:00 WIB

Farhat Minta Prioritas Uji Materi UU KPK Soal Umur

Rep: kim/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Farhat Abbas minta prioritas untuk permohonan uji materinya di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, pengacara ini sudah memasukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Farhat mempermasalahkan batasan umur bagi calon Ketua KPK yang dalam UU itu disebutkan minimal 40 tahun. Padahal saat ini dirinya masih berumur 34 tahun. Selain itu, pasal lain yang diajukan uji materinya adalah pada masalah pengalaman yang mengharuskan selama 15 tahun. "Wakil Presiden saja minimal 35 tahun, kalau pengacara 25 tahun," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin (31/05).

Jika dihitung sejak dirinya menjadi mahasiswa yaitu pada tahun 1994, maka sebenarnya pengalamannya di bidang hukum sudah mencapai 16 tahun. Tetapi jika dihitung sejak dia lulus dan menjadi sarjana, pengalamannya hanya 11 tahun saja. Hal inilah yang membuatnya khawatir tidak akan lolos dalam seleksi calon Ketua KPK. "Ini menghalangi orang yang ingin berpartisipasi dalam penegakan hukum," kata Farhat.

Terkait dengan permintaan prioritas terhadap perkaranya, Farhat meminta bisa diselesaikan sebelum tanggal 14 Juni 2010. "Agar pansel (panitia seleksi calon Ketua KPK) tidak mencoret kita," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement